MAKALAH DUGAAN PELANGGARAN UJARAN KEBENCIAN OLEH AHMAD
DHANI (HATE SPEECH)
LAPORAN TUGAS
MATA KULIAH
ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas pada
Semester Enam mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi
Disusun oleh :
1. USAMAH (12150096)
2. PRIYONO (12140886)
3. JAENAL ABIDIN (12141689)
4. UJANG BARUDIN (12153091)
5. A.NURMAN ARISANDI (12145688)
2. PRIYONO (12140886)
3. JAENAL ABIDIN (12141689)
4. UJANG BARUDIN (12153091)
5. A.NURMAN ARISANDI (12145688)
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen
Informatika dan komputer Bina Sarana Informatika
Bekasi
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya yang
berjudul: ‘DUGAAN UJARAN
KEBENCIAN (HATE SPEECH)’.
Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah
kami pada semester 6 Jurusan Manajemen Informatika Bina Sarana Informatika. Mata
kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam
hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan denganteknologi
informasi dan komunikasi.
Kami menyadari bahwa
makalah ini banyak kekurangannya, untuk itu kami minta maaf yang
sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang salah di dalam penulisan makalah
ini. Dan kami juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar kami
dapat menyempurnakan tugas makalah yang kami buat ini.
Makalah ini dapat diselesaikan dari bantuan beberapa pihak dalam
kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Bapak
Djadjat Sudaradjat selaku
dosen pengajar yang telah memberikan banyak pengetahuan khususnya di mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
2.
Teman-teman kelas 12.6F.04 semua yang telah
mendukung dan memberi semangat kepada kami.
Penulis sangat berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Bekasi, April 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i
KATA PENGANTAR .......................................................................................... ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................1
1.1. Latar Belakang .............................................................................1
BAB II PERMASALAHAN ..............................................................................2
2.1. TUJUAN PENELITIAN..............................................................2
2.2 PERMASALAHAN KASUS.......................................................2
BAB III PEMBAHASAN ................................................................................. .3
3.1 AWAL KASUS .......................................................................... .3
3.2 PEMBAHASAN KASUS ............................................................4
BAB IV PENUTUP .............................................................................................7
4.1. Kesimpulan ..................................................................................7
4.2. Saran ............................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latarbelakang
Media
sosial adalah salah satu perkembangan teknologi yang memiliki andil besar dalam
memberikan kemudahan bagi manusia untuk berkomunikasi dan bersosialisasi.
Diawali dengan era Friendster dan MySpace, era Facebook dan Twitter, serta yang
terbaru Google Plus, media ini memicu banyak perubahan manusia dalam
bersosialisasi. Hal ini sesuai dengan tujuan awal mengapa media sosial dibuat
yaitu memungkinkan kita untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain
di seluruh dunia untuk mencari teman baru, pasangan hidup, berbisnis, bahkan
berpolitik
Demikian
cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena
besar terhadap arus informasi tidak hanya di negara-negara maju, tetapi juga di
Indonesia. Karena kecepatannya media sosial juga mulai tampak menggantikan
peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita.
Perbuatan
tidak menyenangkan di internet sering kali terjadi di masyarakat seperti
mengirimkan pesan-pesan yang mengandung kebencian dan penghinaan melalui email,
blog atau social media. Hal itu sangat meresahkan masyarakat, oleh karena itu
harus ada penegak hukum yang mengaturnya.Akan tetapi penegak hukum itu sendiri
dalam bidang Teknologi Komunikasi mengalami hambatan-hambatan teknis yang
dilematis. Karena sangat sulit untuk menentukan pihak yang bersalah dan
melindungi pihak yang dirugikan.
Disini
penulis ingin menganalisa salah satu kasus ujanran kebencian atau HATE SPEECH yang
dilakukan seorang musisi ternama di indonesia Ahmad Dhani yang terjerat UU ITE
dengan beberapa kritiknya yang banyak orang tersinggung oleh status di media
yang beliau buat. Ada 3 cuitana yang dibuat oleh musisi Ahmad Dhani yang
membuat dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Maret 2017 oleh Jack
Lapian dari BTP Network relawan pendukung Ahok yang tidak terima.
BAB III
BAB II
PERMASALAHAN
2.1 TUJUAN
PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk:
1.
Mengetahui pengaturan hukum terkait ujaran kebencian di media sosial
2.
Mengetahui faktor-faktor penyebab ujaran kebencian di media sosial
2.2 PERMASALAHAN KASUS
Berdasarkan latar belakang masalah di atas,
maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Kenapa Ahmad dhani bisa terjerat UU ITE no 11 tahun 2008 ?
2. Bagaimakah aturan hukum terkait Ujaran Kebencian di media sosial?
3. Mengapa Ahmad Dahni tidak ditahan ?
PEMBAHASAN MASALAH
3.1
AWAL KASUS
Berawal
dari cuitan Musisi Ahmad dhani yang menyinggung Gubernur DKI, di situ tertulis
sebuah cuitan yang menurut relawan Ahok itu mengarah ke pasal Ujaran Kebencina
UU ITE. Dengan adanya cuitan musisi status
Ahmda Dhani memicu amarah bagi pendukung-pendukung relawan Gubernur DKI ada beberapa
perwakilan dari BTP Network melaporkan ke Polda Metro jaya.
Tiga
cuitan Dhani lewat akun @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan ialah:
1. 7
Februari 2017: Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma,ruf Amin...ADP
2. 6
Maret 2017: Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di
ludahi muka nya - ADP
3. 7
Maret 2017: Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian
WARAS??? – ADP
Pada 6 Maret 2017. Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan
Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda
Metro Jaya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengaku sudah menerima berkas
perkara kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter dengan tersangka
Ahmad Dhani.
Pihak
kepolisian melakukan penyelidikan
tentang laporan yang telah di terima sesuai aturan dan tetap mengedepankan asas
praduga tidak bersalah, dalam penyidikan yang cukup lama hampir 20 jam.
.
Selain alat bukti hasil screenshoot akun Twitter ada juga berupa satu unit HP,
satu buah email beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan
sebuah simcard HP. Barang bukti yang kami serahkan kepada jaksa penuntut umum,
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono penyidik Polres Jakarta Selatan telah
mulai menyusun berkas perkara Ahmad Dhani untuk segera dilimpahkan ke
kejaksaan. kasus tersebut tetap berjalan dan tak terpengaruh oleh apa pun, Dan
disinilah Ahmad Dhani sudah menjadi tersangka setelah bukti-bukti lengkap dan
diserahkan.
Kasi
Pidsus Kejari Jakarta Selatan Yuvandi Yazid mengatakan, Kepolisian telah
mengirimkan tahap satu atau pada Jumat 5 Januari 2018. Kasus itu sendiri
diketahui ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan
Jack diterima dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor
LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Jack melaporkan Dhani dengan tuduhan Pasal
28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah
mengeluarkan jadwal sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media social.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/15/183733010/lima-alat-bukti-yang-menjerat-ahmad-dhani-dalam-kasus-ujaran-kebencian.
Hari
sidang pertama Senin, 16 April 2018 mendatang," ujar juru bicara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur pada wartawan. Tiga hakim yang memimpim jalannya persidangan,
yakni H.Ratmono, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indarto.
3.2 PEMBAHASAN KASUS
1. Pasal
yang membuat ahmad dani terjearat UU ITE
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE
adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau
teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Disni Ahmad dhani
terkena Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, Pasal tersebut
mensyaratkan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras
dan Antargolongan.
Peranyata
ke media-media bahwa Ahmad dhani sendiri berstatmen bahwa setatusnya itu tidak
terbukti seperti yang dituduhkan kepadanya dan tidak ada kata-kata yang
menyinggung atau kebencian Suku, Agama,
Ras dan Antargolongan.
Selaku
pengacaranya berargumen bahwa “ Di situ Dhani tidak nyebut nama? [Dia hanya
menyebut] Siapapun penista agama. Ya, namanya penista agama, kan, pantas
diludahi, sama saja kayak bandar narkoba pantas dibunuh,” dalih Hendarsam
Marantoko”. Disini juga ada keterangan dari pihak pengacara bahwa akun @AHMADDHANIPRAST
dipegang oleh tiga adminnya.
2. Aturan
Hukum Tentang Ujaran Kebencian
Didalam
surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech)
dijelaskan pengertian tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dapat berupa
tindak pidana yang di atur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar
KUHP,[2] yang berbentuk antara lain
- Penghinaan
- Pencemaran nama baik
- Penistaan
- Perbuatan tidak menyenangkan
- Memprovokasi
- Menghasut
- Menyebarkan
berita bohong
Pasal
28 ayat (2) ITE merupakan pasal paling kuat bagi tindak pidana penyebaran
kebencian di dunia maya di banding pasal-pasal pidana lainnya. Maka tren
penggunaan pasal 28 ayat (2) ITE ditahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat,
ini karena elemennya lebih luas, dengan ancaman pidana yang lebih berat dan
secara spesifik mudah menyasar penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya,
dibanding UU lainnya.
Tabel
1. Pasal-pasal pidana terkait SARA
NO
|
Regulasi
|
Keterangan
|
1
|
KUHP
|
Pasal 156 , 156 a, 157 KUHP
|
2
|
UU Diskriminasi
|
UU
Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi
Ras dan Etnis Pasal 4, dan 16
|
3
|
UU ITE
|
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45
|
3
. Meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani
Alasannya
polisi merasa belum perlu melakukan penahanan terhadap Dhani, meski pentolan
band Dewa 19 itu kini berstatus tersangka. Menurut Kapolres Jakarta Selatan
Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, (Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana) seorang tersangka bisa ditahan apabila berpotensi menghilangkan
barang bukti, mengulangi perbuatannya, kemudian melarikan diri. Namun, menurut
Mardiaz, kecurigaan tersebut tak mereka temukan pada Ahmad Dhani. Pihaknya
menilai justru ayah lima anak itu selalu bersikap koopertatif. "Dia selama
ini koperatif . Ketika kami panggil, dia datang, tidak pernah mangkir. Ketika
tidak bisa hadir pasti langsung
memberikan keterangan," ujar Mardiaz. http://aceh.tribunnews.com/2018/02/23/meski-sudah-ditetapkan-jadi-tersangka-polisi-tak-menahan-ahmad-dhani-ini-alasannya.
A.
KESIMPULAN
Kasus yang menjerat musisi ahmad dhani
ini menurut kami bukan karena
statusya melaikan karena ada unsur
politiknya untuk menjatuhkan tokoh-tokoh yang berpengaruh yang membuat beberapa
lawan politiknya merasa tertekan, kalo dari tahun-tahun sebelumnya akun
@AHMADDHANIPRAST ini sudah dari dulu selalu berkomentar kritik.
Dalam
kasus hatespeec ini dapat kita simpulkan bahwa dalam mengeluarkan pendapat di
media sosial ada aturan-aturan yang harus kita perhatikan dan kita
ketahui, dengan adanya beberapa kasus
seperti ini kita harusnya lebih berhati-hati dalam menyimak berita yang ada
dimedia sosisal dan kita teliti dengan baik dan dengan ada UU ITE ini semua
orang punya hak untuk melaporkan jika sesorang itu dirugikan ketika nama
baiknya tercemar .
Adanya
peraturan-peraturan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 Tentang
Penanganan Ujaran Kebencian, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan
pentingnya menaati peraturan yang ada. Hal itu dilakukan untuk menjaga
kepentingan kehidupan masyarakat yang rukun
B.
SARAN
Tidak perlunya kita mengomentari sesuatu
dengan kritik yang tidak wajar yang bisa membuat seseorang tersinggung dan
dirugikan .
Perlunya
pihak kepolisian yang bertugas di cybercrime memotirong media sosial untuk menginformasikan
lewat iklan-iklan yang bertuliskan tentang UU ITE dan membuat baner-baner di tentang
bahayanya membuat berita-berita atau hatespeech di media social yang bisa
berakibat tuntuan oleh pihak yang tidak menyukai.
DAFTAR
PUSTAKA
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/15/183733010/lima-alat-bukti-yang-menjerat-ahmad-dhani-dalam-kasus-ujaran-kebencian.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171130142003-12-259224/2-alasan-pengacara-nilai-kasus-ahmad-dhani-tak-langgar-uu-ite
http://aceh.tribunnews.com/2018/02/23/meski-sudah-ditetapkan-jadi-tersangka-polisi-tak-menahan-ahmad-dhani-ini-alasannya.
0 komentar:
Posting Komentar