Pages

Senin, 23 April 2018

CONTOH TUGAS MAKALAH MATAKUL ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI



MAKALAH DUGAAN PELANGGARAN UJARAN KEBENCIAN OLEH AHMAD DHANI (HATE SPEECH)

  
            LAPORAN TUGAS MATA KULIAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas pada Semester Enam mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

Disusun oleh :                       
  1.      USAMAH                                           (12150096)  
                   2.      PRIYONO                                          (12140886)                   
                  3.      JAENAL ABIDIN                             (12141689)                    
  4.      UJANG BARUDIN                           (12153091)   
5.      A.NURMAN ARISANDI                  (12145688)


Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan komputer Bina Sarana Informatika
Bekasi
2018


KATA PENGANTAR


          Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya yang berjudul: DUGAAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)’.
          Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester 6 Jurusan Manajemen Informatika Bina Sarana Informatika. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan denganteknologi informasi dan komunikasi.
          Kami menyadari bahwa makalah ini banyak kekurangannya, untuk itu kami minta maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang salah di dalam penulisan makalah ini. Dan kami juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar kami dapat menyempurnakan tugas makalah yang kami buat ini.
          Makalah ini dapat diselesaikan dari bantuan beberapa pihak dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Bapak Djadjat Sudaradjat selaku dosen pengajar yang telah memberikan banyak pengetahuan khususnya di mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
2.      Teman-teman kelas 12.6F.04 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami.
        Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Bekasi, April  2018
                                                                                          

                                                                                                                                                      Penulis

DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i
KATA PENGANTAR .......................................................................................... ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii
BAB I      PENDAHULUAN .................................................................................1
              1.1.    Latar Belakang .............................................................................1
BAB II    PERMASALAHAN ..............................................................................2
                 2.1.    TUJUAN PENELITIAN..............................................................2
                 2.2     PERMASALAHAN KASUS.......................................................2
BAB III   PEMBAHASAN ................................................................................. .3
                 3.1     AWAL KASUS .......................................................................... .3
                 3.2     PEMBAHASAN KASUS ............................................................4
BAB IV   PENUTUP .............................................................................................7
                 4.1.    Kesimpulan ..................................................................................7
                 4.2.    Saran ............................................................................................7

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................8




BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latarbelakang
Media sosial adalah salah satu perkembangan teknologi yang memiliki andil besar dalam memberikan kemudahan bagi manusia untuk berkomunikasi dan bersosialisasi. Diawali dengan era Friendster dan MySpace, era Facebook dan Twitter, serta yang terbaru Google Plus, media ini memicu banyak perubahan manusia dalam bersosialisasi. Hal ini sesuai dengan tujuan awal mengapa media sosial dibuat yaitu memungkinkan kita untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain di seluruh dunia untuk mencari teman baru, pasangan hidup, berbisnis, bahkan berpolitik
Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi tidak hanya di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya media sosial juga mulai tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita.
Perbuatan tidak menyenangkan di internet sering kali terjadi di masyarakat seperti mengirimkan pesan-pesan yang mengandung kebencian dan penghinaan melalui email, blog atau social media. Hal itu sangat meresahkan masyarakat, oleh karena itu harus ada penegak hukum yang mengaturnya.Akan tetapi penegak hukum itu sendiri dalam bidang Teknologi Komunikasi mengalami hambatan-hambatan teknis yang dilematis. Karena sangat sulit untuk menentukan pihak yang bersalah dan melindungi pihak yang dirugikan.

Disini penulis ingin menganalisa salah satu kasus ujanran kebencian atau HATE SPEECH yang dilakukan seorang musisi ternama di indonesia Ahmad Dhani yang terjerat UU ITE dengan beberapa kritiknya yang banyak orang tersinggung oleh status di media yang beliau buat. Ada 3 cuitana yang dibuat oleh musisi Ahmad Dhani yang membuat dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Maret 2017 oleh Jack Lapian dari BTP Network relawan pendukung Ahok yang tidak terima.


BAB II
PERMASALAHAN
2.1 TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk:
           1. Mengetahui pengaturan hukum terkait ujaran kebencian di media sosial
           2. Mengetahui faktor-faktor penyebab ujaran kebencian di media sosial
2.2 PERMASALAHAN KASUS    
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Kenapa Ahmad dhani bisa terjerat UU ITE no 11 tahun 2008 ?
2.      Bagaimakah aturan hukum terkait Ujaran Kebencian di media sosial? 
3.      Mengapa Ahmad Dahni tidak ditahan ?



 BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
3.1 AWAL KASUS
Berawal dari cuitan Musisi Ahmad dhani yang menyinggung Gubernur DKI, di situ tertulis sebuah cuitan yang menurut relawan Ahok itu mengarah ke pasal Ujaran Kebencina UU ITE. Dengan adanya  cuitan musisi status Ahmda Dhani memicu amarah bagi pendukung-pendukung relawan Gubernur DKI ada beberapa perwakilan dari BTP Network melaporkan ke Polda Metro jaya.
Tiga cuitan Dhani lewat akun @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan ialah:
1.      7 Februari 2017: Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma,ruf Amin...ADP
2.      6 Maret 2017: Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP
3.      7 Maret 2017: Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? – ADP

           Pada 6 Maret 2017. Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengaku sudah menerima berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter dengan tersangka Ahmad Dhani.
Pihak kepolisian  melakukan penyelidikan tentang laporan yang telah di terima sesuai aturan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dalam penyidikan yang cukup lama hampir 20 jam.
. Selain alat bukti hasil screenshoot akun Twitter ada juga berupa satu unit HP, satu buah email beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah simcard HP. Barang bukti yang kami serahkan kepada jaksa penuntut umum,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono penyidik Polres Jakarta Selatan telah mulai menyusun berkas perkara Ahmad Dhani untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. kasus tersebut tetap berjalan dan tak terpengaruh oleh apa pun, Dan disinilah Ahmad Dhani sudah menjadi tersangka setelah bukti-bukti lengkap dan diserahkan.
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Yuvandi Yazid mengatakan, Kepolisian telah mengirimkan tahap satu atau pada Jumat 5 Januari 2018. Kasus itu sendiri diketahui ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan Jack diterima dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Jack melaporkan Dhani dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengeluarkan jadwal sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media social.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/15/183733010/lima-alat-bukti-yang-menjerat-ahmad-dhani-dalam-kasus-ujaran-kebencian.
Hari sidang pertama Senin, 16 April 2018 mendatang," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur pada wartawan.  Tiga hakim yang memimpim jalannya persidangan, yakni H.Ratmono, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indarto.
3.2       PEMBAHASAN KASUS
1.      Pasal yang membuat ahmad dani terjearat UU ITE
                        Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
                        Disni Ahmad dhani terkena Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, Pasal tersebut mensyaratkan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
Peranyata ke media-media bahwa Ahmad dhani sendiri berstatmen bahwa setatusnya itu tidak terbukti seperti yang dituduhkan kepadanya dan tidak ada kata-kata yang menyinggung atau  kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.  
Selaku pengacaranya berargumen bahwa “ Di situ Dhani tidak nyebut nama? [Dia hanya menyebut] Siapapun penista agama. Ya, namanya penista agama, kan, pantas diludahi, sama saja kayak bandar narkoba pantas dibunuh,” dalih Hendarsam Marantoko”. Disini juga ada keterangan dari pihak pengacara bahwa akun @AHMADDHANIPRAST dipegang oleh tiga adminnya.

2.      Aturan Hukum Tentang Ujaran Kebencian
Didalam surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dijelaskan pengertian tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dapat berupa tindak pidana yang di atur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP,[2] yang berbentuk antara lain
-     Penghinaan
-     Pencemaran nama baik
-     Penistaan
-     Perbuatan tidak menyenangkan
-     Memprovokasi
-     Menghasut
-     Menyebarkan berita bohong
Pasal 28 ayat (2) ITE merupakan pasal paling kuat bagi tindak pidana penyebaran kebencian di dunia maya di banding pasal-pasal pidana lainnya. Maka tren penggunaan pasal 28 ayat (2) ITE ditahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat, ini karena elemennya lebih luas, dengan ancaman pidana yang lebih berat dan secara spesifik mudah menyasar penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya, dibanding UU lainnya.
Tabel 1. Pasal-pasal pidana terkait SARA
NO
Regulasi
Keterangan
1
KUHP
Pasal 156 , 156 a, 157 KUHP
2
UU Diskriminasi
UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4, dan 16
3
UU ITE
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45

3 . Meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani
Alasannya polisi merasa belum perlu melakukan penahanan terhadap Dhani, meski pentolan band Dewa 19 itu kini berstatus tersangka. Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, (Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) seorang tersangka bisa ditahan apabila berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, kemudian melarikan diri. Namun, menurut Mardiaz, kecurigaan tersebut tak mereka temukan pada Ahmad Dhani. Pihaknya menilai justru ayah lima anak itu selalu bersikap koopertatif. "Dia selama ini koperatif . Ketika kami panggil, dia datang, tidak pernah mangkir. Ketika tidak bisa hadir  pasti langsung memberikan keterangan," ujar Mardiaz. http://aceh.tribunnews.com/2018/02/23/meski-sudah-ditetapkan-jadi-tersangka-polisi-tak-menahan-ahmad-dhani-ini-alasannya.

A.   KESIMPULAN

Kasus yang menjerat musisi ahmad dhani ini  menurut kami bukan karena statusya  melaikan karena ada unsur politiknya untuk menjatuhkan tokoh-tokoh yang berpengaruh yang membuat beberapa lawan politiknya merasa tertekan, kalo dari tahun-tahun sebelumnya akun @AHMADDHANIPRAST ini sudah dari dulu selalu berkomentar kritik.
       Dalam kasus hatespeec ini dapat kita simpulkan bahwa dalam mengeluarkan pendapat di media sosial ada aturan-aturan yang harus kita perhatikan dan kita ketahui,  dengan adanya beberapa kasus seperti ini kita harusnya lebih berhati-hati dalam menyimak berita yang ada dimedia sosisal dan kita teliti dengan baik dan dengan ada UU ITE ini semua orang punya hak untuk melaporkan jika sesorang itu dirugikan ketika nama baiknya tercemar .
Adanya peraturan-peraturan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menaati peraturan yang ada. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepentingan kehidupan masyarakat yang rukun

B.    SARAN

Tidak perlunya kita mengomentari sesuatu dengan kritik yang tidak wajar yang bisa membuat seseorang tersinggung dan dirugikan .
Perlunya pihak kepolisian yang bertugas di cybercrime memotirong media sosial untuk menginformasikan lewat iklan-iklan yang bertuliskan tentang UU ITE dan membuat baner-baner di tentang bahayanya membuat berita-berita atau hatespeech di media social yang bisa berakibat tuntuan oleh pihak yang tidak menyukai.


 DAFTAR PUSTAKA

https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/15/183733010/lima-alat-bukti-yang-menjerat-ahmad-dhani-dalam-kasus-ujaran-kebencian.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171130142003-12-259224/2-alasan-pengacara-nilai-kasus-ahmad-dhani-tak-langgar-uu-ite
http://aceh.tribunnews.com/2018/02/23/meski-sudah-ditetapkan-jadi-tersangka-polisi-tak-menahan-ahmad-dhani-ini-alasannya.





0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 BSI Bekasi Cutmutia " Manajeman Informatika". All Rights Reserved. Template by CB Blogger. Powered by Blogger.